iklan

JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR — Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok atau sembako. Rencana ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) .

Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 yang didapat. PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dalam draft baru, Pemerintah berencana memasukkan sembako masuk barang yang terkena PPN.

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Anggota DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati mengkritik rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak dalam perubahan Undang-Undang nomor 6 tahun1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Menurutnya langkah tersebut berpotensi makin memberatkan kehidupan masyarakat bawah dan kontraproduktif dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP.

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) juga memprotes rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai obyek pajak, apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.

Ikappi menilai, bila bahan pokok dikenakan PPN, maka akan membebani masyarakat. Saat ini kata dia, pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50 persen omset dagang menurun.


Berita Terkait



add images