iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya setuju untuk merevisi empat pasal UU ITE yang sebelumnya dianggap multi tafsir. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, selain merevisi empat pasal lama, ada juga penambahan satu pasal baru.

mahfud menjelaskan, empat pasal yang akan direvisi adalah Pasal 26 tentang penggunaan data pribadi, kemudian Pasal 27 terkait konten kesusilaan, judi dan pencemaran nama baik, selanjutnya ada Pasal 28 tetang penyebaran berita bihing dan SARA.

Terakhir adalah Pasal 36 tentang perbuatan seseorang yang membuat konten dan dianggap merugikan.Sedangkan penambahan pasal baru di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Pasal 45 c.

“Kami sudah mengajukan ke presiden dan laporan dan sudah setuju untuk dilanjutkan. Ini semua untuk menghilangkan pasal karet dan multi tafsir. Serta kriminalisasi yang kata masyarakat banyak terjadi,” bebernya, Selasa (8/6).

Ia melanjutkan, berubahnya sejumlah pasal tersebut dilakukan agar UU ITE tidak dicabut. Alasannya, saat ini UU ITE masih sangat diperlukan. Terlebih, lalu lintas komunikasi di dunia digital tengah marak dan banyak dilakukan oleh masyarakat.

Nantinya, draf revisi tersebut akan disusun oleh Kemenkumham dan selanjutnya diserahkan ke DPR untuk dilakukan tahapan selanjutnya hingga disahkan. (khf/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images