iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi (2/6) menggelar rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.

Ketua DPRD Provinsi Jambi mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat 2 menyebutkan bahwa "Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

"Itu sesuai surat Kepala BPK perwakilan Provinsi Jambi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Edi Purwanto juga mengingatkan bahwa saat ini sudah berada pada bulan terakhir semester 1, agar Pj Gubernur beserta jajaran OPD untuk merealisasikan target sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

"Target-target yang sudah ditetapkan itu harus direlisasikan," harapnya.

Sementara itu, anggota V BPK RI Prof. DR. Bahrullah Akbar mengatakan,
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

"Capaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.

Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti yaitu, Potensi pendapatan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB), antara lain Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) tidak dilaporkan oleh Petugas kepolisian di Samsat kepada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Kemudian, belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dianggarkan kurang dari hak Pemerintah Kabupaten/Kota, kurang disalurkan, dan terlambat disalurkan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Selanjutnya, adanya tunggakan pembayaran kontribusi Bangun Guna Serah (BGS) dan pelaksanaan Bangun Guna Serah yang memenuhi kualifikasi pengakhiran kerja sama;

"Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Gedung Super VIP RSUD Raden Mattaher Enam Lantai penyelesaiannya berlarut-larut sejak TA 2015 termasuk didalamnya dua lantai khusus pasien COVID-19 belum dapat digunakan," juga menjadi catatan.

Terhadap permasalahan tersebut, BPK juga memberikan rekomendasi kepada Gubernur antara lain,

Mengkaji dan menyesuaikan regulasi pengenaan sanksi administratif PKB dan BBNKB sesuai ketentuan; Memerintahkan Kepala Bakeuda selaku Kepala SKPKD untuk menganggarkan kekurangan belanja bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota TA 2020; Memerintahkan Sekretaris Daerah menagih tunggakan pembayaran kontribusi Bangun Guna Serah kepada Pihak terkait dan mengambil tindakan sesuai perjanjian kerja sama atas wanprestasi Pihak terkait; Menyelesaikan pembangunan Gedung Super VIP RSUD Raden Mattaher dan memerintahkan Direktur BLUD RSUD Raden Mattaher untuk melakukan pemeriksaan fisik atas gedung super VIP dengan bantuan pihak profesional untuk mengetahui persentase pembangunan fisik yang telah dan belum selesai. (Adv)


Berita Terkait



add images