iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Pixabay)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkau) tengah mengevaluasi terkait kemungkinan memperpanjang pemberian insentif pajak untuk dunia usaha yang bakal berlangsung hingga Juni 2021.

Insentif yang akan berlaku hingga Juni adalah pembebasan PPh pasal 21 buat pegawai bergaji hingga Rp 16 jutaan, PPh final pasal 23 untuk UMKM, PPh final jasa konstruksi, pembebasan PPh pasal 22 impor, diskon angsuran PPh pasal 25, dan insentif PPN.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal mengaku, bahwa pihaknya sedang mengevaluasi terkait kemungkinan memperpanjang insentif tersebut.

“Untuk yang ke depan kita akan lakukan evaluasi, prosesnya sedang berjalan, untuk kita lihat nanti bulan depan seperti apa,” kata Yon di Jakarta, Rabu (26/5/2021).

Sementara itu, kata Yon, realisasi penyerapan insentif pajak hingga kuartal I-2021 mencapai Rp 29,51 triliun atau 52% dari target Rp 56,73 triliun. Menurutnya, realisasi itu sudah berjalan sesuai proyeksi.

“Realisasi Rp 29 triliun sampai dengan akhir April itu artinya pemanfaatan insentif pajak keseluruhan itu on track,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images