iklan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Jambi 27 Mei mendatang, Bawaslu Provinsi Jambi melaksanakan tahapan pengawasaan verifikasi faktual data pemilih.

Al hasil, dari jumlah 29.278 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jambi 2020 yang ditetapkan dalam rapat pleno KPU Provinsi Jambi, saat ini terdapat sejumlah pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini dikarenakan adanya pemilih yang sudah meninggal dunia dan ada yang belum melakukan perekaman e-KTP. Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi.

Dia menyebutkan, data Bawaslu Bawaslu Provinsi menemukan data pemilih TMS dengan kategori Pemilih
meninggal Dunia sebanyak 52 pemilih pertanggal 23 April 2021.

"Sementara kategori belum melakukan Perekaman sebanyak 977 pemilih sebelum tanggal 9
Desember 2020," bebernya.

Selain itu juga terdapat
Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dengan kategori Pindah Status TNI/POLRI belum di temukan per 23 April 2021.

"Jumlah Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dari 5 kabupaten/kota,15
Kecamatan, 41 Kel/Desa dan 88 TPS yang menggelar PSU sebanyak 1.029 pemilih," jelasnya.

Terkait hal ini, lanjut pria yang akrab disapa Faul, pihaknya akan duduk bersama dengan KPU Provinsi Jambi menyikapi temuan tersebut. "KPU Provinsi Jambi tentu punya data juga, nanti akan kita sandingkan untuk menentukan keputusan," tegasnya. (wan)


Berita Terkait



add images