iklan Ilustrasi notifikasi transaksi internet banking.
Ilustrasi notifikasi transaksi internet banking.

JAMBIUPDATE.CO, — Pelaku pembobolan rekening dengan modus migrasi kartu melakukan banyak cara untuk bisa mendapatkan one time password (OTP) dari Mashudi. Mulai mengaku sebagai penagih listrik, ojek online, sampai pimpinan pusat bank pelat merah. Korban mengaku ditelepon hingga lebih dari seratus kali.

”Alasan aplikasi ojek online nyasar, tagihan listrik nyasar, dan telepon berkali-kali tanpa henti minta kode OTP,” ujar Mashudi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/4).

Mashudi tidak pernah memberikan kode OTP tersebut. Tiba-tiba handphone miliknya mati pada 18 Oktober 2020. Keesokan harinya dia melapor ke kantor bank dan kantor operator seluler untuk menonaktifkan nomornya. Dia juga mengecek saldo tabungannya secara manual.

”Nomor saya terhubung dengan internet banking. Saya cek saldo selisih Rp 50 juta lebih,” ungkapnya.

Berdasar data mutasi rekening, uang tabungannya terpakai untuk belanja online di marketplace. Padahal, dia tidak pernah berbelanja apa pun. Transaksi belanja itu tercatat dilakukan saat handphone-nya mati.

”Saldo hilang bertahap dalam satu malam. Saya tidak pernah migrasi kartu. Transaksi beda-beda untuk belanja,” tuturnya.

Mashudi mendapati migrasi itu dilakukan dengan modal KTP-nya yang datanya sudah dipalsukan. Dia tidak tahu identitasnya tersebut didapat dari mana. Data identitasnya sama. Hanya fotonya yang diganti dengan foto orang tidak dikenal. Mashudi lantas melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jabon, Sidoarjo.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada saat hampir bersamaan dengan matinya handphone Mashudi, seorang tidak dikenal menghubungi customer service operator seluler melalui WhatsApp (WA).

Dia mengaku sebagai Mashudi dan meminta layanan migrasi atau perpindahan kartu dari prabayar menjadi pascabayar. Nomor yang terdata atas nama Mashudi dimohonkan untuk dimigrasi ke nomor lain yang berbeda.

Orang yang mengaku sebagai Mashudi itu mampu menunjukkan foto KTP atas nama Mashudi melalui WA. Customer service memvalidasi untuk memastikan terhubung atau tidak dengan akun perbankan. Orang itu kembali bisa menunjukkan nomor rekening Mashudi.

Permohonan migrasi kartu itu pun diproses karena pemohon yang mengaku sebagai Mashudi itu mampu menunjukkan data-data pribadi. Nomor lama tersebut telah berganti dengan nomor baru yang berbeda. Customer service mengirimkan kartu SIM baru itu melalui layanan pesan antar ojek online ke alamat Mashudi di Jabon.

Namun, saat kartu SIM sudah diantar ojek online ke alamat rumah Mashudi di Jabon, orang yang mengaku sebagai Mashudi itu menghubungi customer service lagi untuk meminta alamat pengiriman diubah. Orang itu meminta kartu SIM tersebut dikirim ke mal di kawasan Surabaya Utara. Alasannya, Mashudi sedang berada di mal.

Penerima kartu SIM yang diantar ojek online di mal tersebut ternyata M. Rezza Haerudin. Dia mendapat perintah dari Harsono untuk mengambil kartu itu. Harsono adalah orang yang mengaku sebagai Mashudi ketika memohon migrasi nomor seluler di operator seluler. Rezza mengenal Harsono melalui pertemanan di situs marketplace.

Rezza mengaku tidak pernah tahu mengenai keterangan yang disampaikan Mashudi. Terdakwa hanya diperintah Harsono. Dia mengaku semuanya dilakukan Harsono. ”Saya kalau prosesnya kurang tahu,” kata terdakwa Rezza dalam sidang secara video call dari rutan. (jpg)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images