iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Dalam upaya memutus dan mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masyarakat Kabupaten Tanjabtim diminta untuk tidak melakukan mudik Ramadan maupun hari raya Idul Fitri yang akan datang.

Jika ada masyarakat yang nekat dan diketahui oleh petugas yang berjaga di lapangan, maka akan diminta untuk memutar balik. Itu dilakukan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat Tanjabtim.

"Apabila ada masyarakat yang kedapatan mau mudik, kita akan memberikan pemahaman terkait larangan mudik, setelah itu kita instruksikan yang bersangkutan untuk putar balik," kata Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah melalui Kabag Ops, Deni Mulyadi.

Dijelaskan Kabag Ops, larangan mudik sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Kepala Satgas Covid-19 No 14/ 2021 tentang larangan Pemerintah Pusat terhadap masyarakat yang melakukan.

"Artinya mudik Ramadan dan lebaran Idul Fitri ditiadakan. Jadi keputusan itu juga berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, dan khususnya juga untuk masyarakat Tanjabtim," katanya. (lan)


Berita Terkait



add images