iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Tingkat pelanggaran anggota Polri terus meningkat beberapa tahun belakangan. Peningkatan justru semakin tinggi selama setahun terakhir.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan peningkatan pelanggaran tersebut baik secara kualitas maupun kuantitas.

Dijabarkannya, pada tahun 2018, pelanggaran disiplin anggota Polri mencapai 2.417 kasus. Naik 3,6 persen di tahun 2019 menjadi 2.503 pelanggaran.

“Pelanggaran kembali naik secara signifikan 32 persen di tahun 2020. Jumlah pelanggaran mencapai 3.304 kasus. Sedangkan pada triwulan pertama 2021 jumlah pelanggaran disiplin sudah sebanyak 536 pelanggaran,” bebernya dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Propam Polri 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (13/4).

Rakernis tahun ini dihadiri 68 personel di Rupatama Mabes Polri, dan secara telekonferensi dihadiri oleh 5.920 Kepala Subdit di masing-masing Polda, Kasi Propam Polres dan Polsek.

Diungkapkannya pula, pada pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) juga mengalami kenaikan. Pada tahun 2018 tercatat sebanyak 1.203 pelanggaran. Pada tahun 2019 mengalami 19 persen, yakni 1.021 pelanggaran.

“Tapi di tahun 2020 pelanggaran justru meningkat drastis sebanyak 103,8 persen atau 2.081 pelanggaran. Dan pada triwulan pertama 2021, tercatat 279 pelanggaran,” katanya.

Selanjutnya, untuk pelanggaran pidana pada tahun 2018 sebanyak 1.036 pelanggaran. Lalu pada tahun 2019 mengalami penurunan 39,4 persen menjadi 627 pelanggaran.

“Peningkatan tajam justru terjadi pada tahun 2020. Jumlah pelanggaran naik 53,3 persen atau 1.024 pelanggaran, dan tahun 2021 ini tercatat sudah ada 147 pelanggaran,” katanya.

Melihat kenaikan tersebut, Sambo menyebut pihaknya terus melakukan upaya untuk meneliti penyebabnya.

“Yang tak kalah penting adalah bisa menciptakan formula yang tepat untuk mencegah dan melakukan mitigasi pelanggaran yang dilakukan anggota Polri,” katanya dalam Rakernis Div Propam Polri yang dihadiri Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.(gw/fin)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images