iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Berdasarkan telegram Gubernur Jambi per tanggal 12 April 2021, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Sapril secara resmi telah ditunjukan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati.

Penunjukan tersebut, atas berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Romi-Robby pada periode pertama. Dan jabatan Plh Bupati tersebut akan berakhir saat pelantikan Kepala Daerah terpilih, yakni pelantikan Romi-Robby periode kedua.

Sapril saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya telegram Gubernur Jambi soal penunjukan dirinya sebagai Plh Bupati Tanjabtim. Dia mengatakan, itu sesuai dengan telegram yang mengacu kepada surat Mendagri Nomor 131/192/OTDA Tgl 25 Maret 2021 yang menyatakan Pasal 131 ayat 4 PP Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.

"Yang mana untuk mengisi kekosongan tersebut, maka keluarlah surat telegram Gubernur dalam penunjukan Sekda sebagai Plh Bupati," katanya.

Dia mengungkapkan, bahwa jabatan PLh Bupati tersebut berlaku dari tanggal 12 - 25 April 2021 mendatang. Yang jelas diakuinya, untuk tugasnya sebagai Plh hanya melaksanakan kegiatan rutin sehari-hari saja, tidak bisa membuat keputusan yang sifatnya strategis.

"Terkait fasilitas, Plh dengan Bupati tidak sama, Plh sifatnya hanya untuk melaksanakan kegiatan rutin saja," tutupnya.(lan)


Berita Terkait



add images