iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (SISKOHAT FOR FIN)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi mengatakan, bahwa kemungkinan penyelenggaraan haji tahun ini (1442 H/2021 M) masih terbuka meski dengan pembatasan kuota.

“Kami masih optimis kemungkinan diselenggarakannya haji tahun ini masih terbuka,” kata Zainut di Selasa (13/4/2021)

 

Menurutnya, ada sejumlah alasan terkait optimisme ini. Pertama, Saudi dan Indonesia telah melakukan vaksinasi dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19. Kedua, otoritas Arab Saudi juga telah menyatakan akan membuka penerbangan internasional pada 17 Mei 2021.

“Situasi ini lebih positif dibandingkan tahun lalu yang menutup penerbangan luar negeri, tak terkecuali selama musim haji 2020,” ujarnya.

“Oleh karenanya, seberapapun tipis kemungkinannya, kami masih tetap terus mempersiapkan penyelenggaraan haji pada tahun ini,” sambungnya.

Lantas, jika haji diselenggarakan dengan kuota terbatas, bagaimana kebijakan penentuan jemaah berhak berangkat?, Zainut menegaskan, bahwa pihaknya akan akan melakukan seleksi jemaah berdasarkan kriteria.

Pertama, kuota haji dibagi secara proporsional sesuai kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota tahun 1441H/2020M. Kedua, Jemaah Haji Lunas Tahun 1441H/2020M, akan diurutkan berdasarkan nomor porsi per provinsi dan/atau kabupaten/kota.

“Ketiga, daftar jemaah berhak lunas disusun bedasarkan nomor urut porsi per provinsi dan/atau kab/kota dan besaran alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M,” terangnya.

Kriteria yang keempat, jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M dan masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M, namun mengajukan pengembalian setoran lunas tetap diberikan kesempatan melunasi kembali.

Kelima, jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M namun tidak masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M menjadi cadangan sesuai urutan nomor porsi.

“Apabila ada persyaratan rentang usia, akan dilakukan proses pemilahan Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M, berdasarkan persyaratan rentang usia yang ditetapkan pemerintah arab Saudi,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images