iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Nasib sial menimpa seorang bos telur ayam negeri di Kalideres, Jakarta Barat, Gunawan Legiyo. Dia harus mengalami kerugian ratusan juga setelah uang hasil penjualan telur tidak disetorkan oleh salesnya sendiri bernama Eko Supriyono, 28.

Pelaku yang cuma lulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) menilap uang hasil penjualan telur untuk kepentingannya sendiri. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Lindawaty Simanihuruk, dan hakim anggota  Asgari Mandala, serta Yulisar, menjatuhi Eko dengan vonis 2,5 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Supriyono Bin Maksud Wiharjo berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim Lindawaty dalam putusannya.

Majelis Hakim menilai Eko terbukti bersalah melakukan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP. Hal yang memberatkan penjatuhan vonis yaitu perbuatan Eko telah merugikam banyak orang dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan yaitu Eko bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Eko juga tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Kasus ini sendiri bermula pada Oktober 2020 lalu saat Eko menjadi sales kanvas yang menjual telur ayam negeri milik Gunawan. Pada 18 Oktober 2020 Eko mengajukan pengambilan telur dengan alasan untuk proyek bansos. Saat itu Eko mengambil 552 ikat telor atau setara 8.280 kg kepada kepala gudang, Abdul Malik.


Berita Terkait