iklan Ce Ratu.
Ce Ratu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sengketa Pilgub Jambi atas gugatan yang dilayangkan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh akan segera diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan rilis dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, perkara tersebut bernomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 akan diputuskan pada 22 Maret 2021 pukul 13.30 WIB.

Terkait hal itu, pasangan CE-Ratu melalui Jubirnya optimis gugatan yang dilayangkan pihaknya akan dikabulkan hakim MK.

BACA JUGA : Kuasa Hukum KPU Provinsi Jambi Yakin Permohonan CE-Ratu Ditolak MK

Sebelumnya, pasangan nomor urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh (CE-Ratu) menggugat hasil pemilihan Gubernur Jambi yang diadakan pada 9 Desember 2020 silam.

Paslon CE-Ratu berpendapat bahwa banyak terdapat pemilih yang tidak memiliki E-KTP diberikan hak untuk memilih pada pemilihan yang lalu. "Kita optimis dikabulkan, " Ujar juru bicara Cek Endra-Ratu Munawaroh.


Berita Terkait



add images