iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,4 miliar saat menggeledah rumah dinas Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Namun uang itu disebut sebagai dana bantuan pembangunan masjid.

Nurdin Abdullah, tersangka kasus duagaan suap pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 membantah  uang miliaran rupiah yang disita KPK merupakan miliknya. Dia menyebut uang tersebut bantuan untuk pembangunan masjid.

“Itu kan uang masjid ya, uang masjid. Itu bantuan masjid, nanti lah kami jelaskan,” kata Nurdin di Gedung KPK, Jumat (5/3).

Dia juga menegaskan kedatangannya di Gedung KPK bukan dalam rangka pemeriksaan.  Dia mnegatakan hari ini penyidik belum memberikan pertanyaan terkait kasusnya. Ia mengaku hanya mendatangani penyitaan yang dilakukan tim penyidik KPK.

“Pemeriksaannya nanti hari Senin. Tadi menandatangani seluruh, penyitaan,” katanya.

Terkait tuduhan telah melakukan suap dan gratisfikasi, dengan tegas dia membantah terlibat dalam kasus tersebut. Namun, meski demikian politisi PDI Perjuangan ini tetap menghargai proses hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah.

“Tidak ada yang benar itu. Pokoknya tunggu saja nanti di pengadilan ya kami hargai proses hukum,” katanya.

Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Nurdin Abdullah diperiksa dengan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

“Hari ini, tim penyidik KPK memeriksa tersangka NA dan kawan-kawan. Para tersangka diperiksa dalam kapasitas saling menjadi saksi,” katanya.


Berita Terkait



add images