iklan Polres Muarojambi Amankan Pria Bejat Pelaku Perkosaan.
Polres Muarojambi Amankan Pria Bejat Pelaku Perkosaan.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Setelah sebelumnya mengamankan seorang ayah bejat yang tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil, kali ini Polisi kembali mengamankan seorang Pria bejat yang melakukan perbuatan Amoral.

Pelaku kali ini adalah RIS (19) Warga Kecamatan Kumpeh yang drngan bejatnya melakukan aksi perkosaan kepada seorang gadis yang masih dibawah umur, bahkan ia mengabadikan Poto telanjang pelaku agar dapat mengulangi perbuatannya.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH melalui Kasubag humas polres muaro jambi AKP. Amradi menyampaikan telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur pelaku yang berinisial (Ris ) 19 th Kecamatan kumpe illir Kabupaten Muaro Jambi pada tgl (05/03) pukul 09.00 wib.

Dari pemaparan Polisi diketahui bahwa Kejadian hari selasa tanggal 2 maret 2021 sekitar pukul 20.00 wib, kronologis kejadian bermula hari senin tanggal 1 maret 2021 sekitar pukul 19.00 wib korban L(17) datang dari desa kuala dendan kec dendang kab. Tanjabtim utk menghadiri resepsi pernikahan keluarganya yang akan diadakan pada hari minggu tanggal 7 maret 2021. 

Dan hari selasa tgl 2 maret korban berkenalan dengan pelaku dan sekitar pukul 20.00 wib korban diajak pelaku hendak membeli makanan ke arah desa londerang dan sesampainya ditempat penyeberangan pompong tidak ada lagi korbanpun diajakpulang, namun pada saat mau pulang pelaku membawa korban kesema-semak dan langsung membekap mulut dan hidungnya sambil mengatakan "KAU dak usah macam-macam dak ado yang mau menolong kau di siko" selanjutnya pelaku memaksa menurunkan celana dalam korban dan menaikan BRA korban dan pelaku langsung menyetubuhi korban, setelah selesai pelaku memotret/dipoto korban dalam keadaan telanjang sebanyak 3 kali. 

Selanjutnya pelaku mengantarkan korban pulang kerumah keluarga korban didesa rantau panjang, Pada hari berikutnya Rabu sekitar pukul 09.00 wib korban disuruh datang kerumah pelaku dengan alasan akan menghapus poto dan korbanpun datang sesampainya dirumah pelaku didesa rantau panjang Kumpe illir korban diancam agar melayaninya utk bersetubuh dengan ancaman korban bila tidak mau akan menyebarkan potonya ke modsos dan korban terpaksa melayaninya, Dan malam harinya korban ditelp lagi oleh pelaku agar melanyaninya lagi kalo tidak potonya akan disebarkan ke medsos. 

Berdasarkan laporan tersebut pihak Polsek kumpe illirv melakukan penangkapan pada jum at ,5 maret 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, dan tersangka diproses lebih lanjut di PPA polres Muaro Jambi Jumat (5/3) dilimpahkan

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.(era)


Berita Terkait



add images