iklan

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kejaksaan Negeri Batanghari terus melakukan sosialisasi Penyuluhan Penerangan Hukum Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat. Kali ini Kejari Batanghari melakukan sosialisasi di ruang aula Kantor Kelurahan Sridadi. Kamis (04/03).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Dedy Priyo Handoyo,SH yang diwakili oleh Kasi Intelijen Huda Hazamal,SH, Kapolsek Muara Bulian IPTU Carles Sitorus, BPBD Kabupaten Batanghari, Dinas Perkebunan, UPT Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, Tokoh Masyarakat dan Para Tamu undangan lainnya.

Mewakili Kejari Batanghari Huda Hazamal dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan instruksi dari Bapak Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Kegiatan yang kami lakukan ini sesuai arahan Bapak Presiden dan Jaksa Agung yang kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi kepada seluruh Kejaksaan Negeri di Wilayah Hukum Kejati Jambi,"ungkap Huda.

Huda memaparkan penanganan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sangat membutuhkan sinergitas antar semua pihak dan elemen masyarakat, agar capaian dari hasil tersebut dapat maksimal.

"Kita harus bersinergi dalam penanganan perkara Karhutla ini, semua stakeholder terkait, dan masyakarat harus bergotong royong membantu program pemerintah,"beber Huda.

Dikatakannya, Karhutla dari tahun ke tahun selalu menjadi persoalan, dan penegakan hukum ini nantinya harus memberikan efek jera kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Huda menjelaskan peran kejaksaan dalam perkara Karhutla ini merupakan sub Sistem dari peradilan pidana.Tujuannya adalah mencegah masyakarat menjadi korban kejahatan, menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi.

"Mari kita bersinergi dan membuat efek jera bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan masyarakat menjadi korban, tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Batanghari juga memberikan spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan kepada Ketua RT dan Tokoh Masyarakat yang nantinya akan dipasang di setiap titik yang rawan pembakaran hutan dan lahan.(rza)


Berita Terkait



add images