iklan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman (kiri) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (kanan) saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (07/12). Aparat polisi terlibat bentrok dengan para pendukung Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kawasan Cikampek, pada Senin (7/12) pukul 00.30.WIB. Enam dari 10 pengikut Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek karena melakukan perlawanan.
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman (kiri) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (kanan) saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (07/12). Aparat polisi terlibat bentrok dengan para pendukung Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kawasan Cikampek, pada Senin (7/12) pukul 00.30.WIB. Enam dari 10 pengikut Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek karena melakukan perlawanan. (FOTO : Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Pakar hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar melontarkan kritikan keras kepada pihak Polri yang menetapkan status tersangka terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.

“Yang bisa ditetapkan sebagai tersangka itu orang hidup. Salah satu alasan hapusnya hak menuntut itu matinya seseorang,” kata Abdul Fickar kepada wartawan, Kamis (4/3).

Dia menilai aneh, orang yang telah meninggal namun ditetapkan menjadi tersangka.

“Nggak boleh ditetapkan sebagai tersangka. Konyol, orang sudah meninggal nggak bisa ditetapkan (Pasal) 77 (KUHP), itu harus diterjemahkan seperti itu,” katanya.

Dia mengatakan, status tersangka itu harus ditolak oleh Kejaksaan. Kasus itu harusnya gugur secara hukum pidana.

“Konyol, harus ditolak oleh kejaksaan, nggak ada alasan untuk meneruskan kasus itu. Gugur, menghentikan, orang udah meninggal kok diteruskan, harus menghentikan penyidikan,” ujarnya.

Dia menilai, tindakan kepolisian berlebihan tidak berdasarkan KUHP. “Karena itu tidak ada alasan yuridis apa pun untuk menentukan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka,” ucap Abdul Fickar.

Dia mengatakan, kepolisian seharusnya bekerja berdasarkan rekomendari Komnas HAM. Lebih lanjut, penetapan tersangka itu, menurut dia seolah pihak kepolisian ingin melakukan pembelaan. “Ini lucu, malah seolah-olah melakukan pembelaan,” imbuhnya. (dal/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images