iklan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin Abdullah diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 5,4 miliar.

KPK menduga, aliran suap itu juga turut diterima oleh Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel, Edhy Rahmat. Sementara itu, sebagai pemberi yakni Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima yakni NA dan ER. Sebagai pemberi AS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2) dini hari.

Adapun rincian suap itu antara lain, Nurdin menerima uang melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto pada Jumat, 26 Februari 2021. Suap itu merupakan fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh Agung.

Selain itu, Nurdin juga pada akhir 2020 lalu pernah menerima uang senilai Rp 200 juta. Penerimaan uang itu diduga diterima Nurdin dari kontraktor lain.

“Kemudian pada pertengahan Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui Samsul Bahri (ajudan NA) menerima uang Rp 1 miliar dan pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah juga melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2.2 miliar,” beber Firli.


Berita Terkait



add images