iklan Raffi Ahmad
Raffi Ahmad

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Dinilai tidak memperhatikan protokol kesehatan usai menerima vaksin perdana, Raffi Ahmad pun digugat perdata. Gugatan tersebut dilayangkan advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Rupanya, pihak pengadilan sudah menentukan tanggal sidang perdana atas kasus tersebut yakni pada 27 Januari 2021 mendatang.

“Iya sidang perdana pada 27 Januari 2021,” kata David, dilansir JawaPos.com.

Dijelaskan, Raffi Ahmad digugat secara perdata karena dianggap melakukan tindakan melawan hukum

Suami Nagita Slavina ini dianggap melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Digugat perdata karena ini hubungan privat, ini kan konteksnya antara pribadi yang melanggar hukum perdata. Raffi saya anggap melanggar, tidak berhati-hati dalam bertindak. Karena dia sebagai influencer menerima vaksin pertama yang seharusnya mensosialisasikan malah ternyata berbuat sebaliknya. Itu yang saya gugat,” jelasnya.

David mengatakan, dirinya menggugat Raffi Ahmad dengan kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum. Selain itu, sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan Covid-19 dan mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah.


Berita Terkait



add images