iklan FOTO : Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network
FOTO : Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan santunan bagi keluarga korban jatunya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak total sebesar Rp5 miliar.

Data sementara terdapat 18 orang korban yang teridentifikasi dari 62 orang yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. 12 di antaranya adalah awak pesawat Sriwijaya Air dan NAM Air.

“Angka tersebut akan terus bertambah jika nantinya ada penumpang yang terdeteksi merupakan peserta BPJamsostek,” kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif dalam keterangannya, kemarin (15/1).

Ia merinci manfaat yang akan diberikan bagi peserta yang terdaftar dalam status tugas/dinas, yakni santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Sedangkan bagi peserta yang tidak dalam status tugas/dinas, mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Untuk JKK, ahli waris akan mendapatkan manfaat sebesar 48 kali upah terakhir korban. Lalu, manfaat dari program JKM adalah Rp42 juta per korban.

Sedangkan santunan program JHT dan JP akan diberikan sesuai perhitungan masing-masing saldo peserta terdaftar. Terakhir, lewat program JKK dan JKM, keluarga yang ditinggalkan akan diberikan beasiswa senilai Rp174 juta untuk 2 orang anak.


Berita Terkait



add images