iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Bawaslu Muarojambi menyatakan kasus dugaan keterlibatan Kepala Desa oleh calon gubernur Jambi Al Haris dihentikan pada Pilgub Jambi 2020

Anggota Bawaslu Muarojambi Yasril mengatakan pihaknya menghentikan kasus dugaan keterlibatan kades dan netralitas kades pada Pilgub Jambi 2020 yang diduga melibatkan calon gubernur Jambi Al Haris. 

"Kita menghentikan kasus tersebut karena tidak mencukupi bukti," ujarnya. 

Kata Yasril pelapor tim Cek Endra-Ratu Munawaroh hanya menyertakan satu barang bukti. Itu adalah keterangan saksi. "Hal ini kita putuskan bersama Gakumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Polisi dan Jaksa," katanya. 

Dia mengatakan putusan kasus ini diselesaikan pada hari Senin (29/12). Sebelumnya, Bawaslu Muarojambi memeriksa calon gubernur Al Haris dan 7 kepala Desa. Hal ini terkait dugaan netralitas Kepala Desa di Muarojambi saat pemilihan gubernur. 

Ketua Bawaslu Muarojambi Yasril mengatakan Gakumdu melakukan pemeriksaan pada Al Haris pada hari Senin (28/12). Ini setelah menindaklanjuti laporan dari tim pasangan calon gubernur CE-Ratu. 

"Ada 11 orang kita periksa, 7 orang dari kades, 2 dari Pelapor dan satu orang pemilik rumah makan, serta dari calon," ujar Yasril, Senin (28/12) 

Yasril menyebutkan pemeriksaan ini terkait dengan netralitas kades dan menggerakan kades pada Pilgub lalu. "Kita usahakan hari ini selesai dan bisa diputuskan," ujarnya. 

Diketahui laporan ini terkait dugaan adanya pertemuan Ketua Forum Kades se Muaro Jambi, di rumah makan H Robet. (*/wan)


Berita Terkait



add images