iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kantor Akuntan Publik (KAP) telah menyelasaikan tugasnya untuk melakukan audit terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon yang bertarung pada kontestasi politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2020.

Hasilnya, ketiga Paslon yakni pasangan nomor urut 1 Cek Endra-Ratu MUnawaroh, pasangan nomor urut 2 Al Haris-Abdullah Sani dan pasangan nomor urut 3 Fachrori Umar-Syafril Nursal dinilai patuh.

Berdasarkan data yang diterima jambiupdate.co, Paslon CE-Ratu untuk Penerimaan Rp. 3.451.006.495 dan Pengeluaran Rp. 3.449.195.973. sedangkan Paslon FU-SN untuk Penerimaan Rp. 3.081.819.178 dan Pengeluaran Rp. 3.080.038.835.

Sementara Paslon Haris-Sani untuk Penerimaan Rp. 2.833.267.521 dan Pengeluaran Rp. 2.832.458.504.

 

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik, menyebutkan, bahwa LPPDK ketigas Paslon yang bertarung di Pilgub Jambi telah selesai diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan hasilnya sudah diumumkan ke public sejak 23 Desember lalu selama 3 hari.

“Ketiga-tiganya patuh berdasarkan hasil audit KAP, sudah kita umumkan ke public,” katanya saat dikonfirmasi jambiupdate.co, Minggu (27/12).

Patuh dalam artian, kata Nur Kholik, mengikuti semua prosedur sesuai regulasi yang diatur PKPU tentang dana kampanye, seperti tidak menerima sumbangan dana dari pihak yang dilarang.

“Kemudian juga tidak menerima sumbangan melebihi batasannya. Dalam LPPDK itu secara rinci disebutkan oleh Paslon untuk diaudit oleh KAP,” tegasnya.

Nur Kholik menegaskan, jika hasil audit LPPDK Paslon ini hanya sebatas menghasilkan opini PATUH atau TIDAK PATUH. “Cuma sebatas itu, sedangkan besaran dananya biar masyarakat yang menilai,” tuturnya. (wan)


Berita Terkait



add images