iklan IPDA Gegar Mahdi Kanit Pidum Polres Batanghari.
IPDA Gegar Mahdi Kanit Pidum Polres Batanghari.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Nopi alias Yopi warga Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian harus meringkuk di sel tahanan. Pasalnya dirinya nekad menipu dan menggelapkan dua mobil yang direntalnya. Rabu (25/11).

Kejadian bermula pada hari rabu tanggal 02 September 2020 sekira pukul 14.00 wib. Pelaku datang menggunakan sepada motor datang ke rumah korban Muhammad Muslim di RT 02 Desa Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi, saat itu korban bermaksud ingin merental mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BG 1351 ZS selama satu bulan yang akan dibayarnya selama lima juta rupiah.

"Ibu ini awalnya ingin merental mobil, kemudian kesepakatan dengan pemilik, dan dibawa, seiring berjalannya waktu timbul niat dan menggadaikan mobil ke arah Merangin dan dapatlah uang,"ujar IPDA Gegar Mahdi Kanit Pidum Polres Batanghari.

Ditambah Gegar setelah berjalan satu Minggu saat memakai mobil tersebut, pelaku membayar uang DP biaya rental sebesar tiga juta rupiah, namun setelah habis waktu sebulan pelaku juga belum membayar biaya sisa rental tersebut. Hingga sampai saat ini biaya rental dan mobil pelaku tidak kunjung juga dikembalikan.

Sementara itu terpisah tersangka Nopi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa niatan dirinya melakukan perbuatan melawan hukum tersebut dengan alasan melalui perantara.

"Saya melakukan itu melalui perantara, mobil yang pertama saya gadai awalnya untuk membalikkan DP, mobil yang kedua memang niat untuk digadaikan, keperluan uang saya pergunakan untuk biaya operasi orang tua dengan total uang yang didapatkan sepuluh juta rupiah,"tuturnya.(rza)


Berita Terkait



add images