iklan Kades Keroya berinisial IR saat diamankan petugas menuju sel tahanan Mapolres Merangin.
Kades Keroya berinisial IR saat diamankan petugas menuju sel tahanan Mapolres Merangin.

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Merangin tepatnya di Desa Keroya, Kecamatan Pamenang, menjadi tersangka. Hal ini akibat tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan APBDes Keroya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, Kades Keroya berinisial IR (47) ditetapkan tersangka dengan nomor: S Tap/87/XI/RES.3.3/2020 dan sudah dilakukan penahanan sejak 16 November 2020.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kronologis perkara dimulai pada tahun anggaran 2019, saat Desa Keroya mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 1.308.943.000 yang terdiri dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dan Bantuan Provinsi.

Dalam pelaksanaan realisasi anggaran, Kepala Desa Keroya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan pengelolaan anggaran tanpa melibatkan perangkat desa yang lain. 

Akibat dari perbuatannya banyak kegiatan-kegiatan di Desa Keroya yang tidak terlaksana dengan baik, sehingga menimbulkan kerugian negara dengan nilai Rp 393.913.451. Dalam perjalanannya, Kepala Desa Keroya sempat mengembalikan kerugian negara tersebut sebesar Rp 80.000.000 melalui rekening Bank 9 Jambi pada 22 Juni 2020. 

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka seorang Kades dan telah mengamankan barang bukti. 

“Benar Kades Keroya, Kecamatan Pamenang, kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan APBDes dengan beberapa barang bukti,” tegas Kapolres Merangin. (wwn)


Berita Terkait