iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sekarang giliran Ahui pula yang dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus gratifikasi dengan tersangka manan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

Dalam kesaksiannya Ahui mengaku sering berkomunikasi dengan Arfan via telepon.

Dalam pembicaraan tersebut, kata saksi, bahwa Arfan minta bantuan kepada dirinya, saat itu, ia menyebut akan membantu Arfan.

"Namanya minta tolong, sebagai rekan saya bantu," kata Ahui, Kamis (5/11).

"Uang yang saya berikan tidak tahu, kerena yang siapkan bukan saya, saya cuma antar ke pak Budi, uangnya satu kotak pak," akunya.

Ahui menambahkan bahwa dia memberikan uang kepada Budi atas perintah Arfan.

"Permintaannya titipkan ke pak Budi, ya saya titipkan, itu saya berikan di salah satu rumah makan di Kota Baru, uangnya yang siapkan kakak ipar saya Asiang," tambahnya. (scn)


Berita Terkait



add images