iklan Plt Bupati Sarolangun.
Plt Bupati Sarolangun.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Tanggal 28 hingga 30 Oktober, seluruh ASN di Lingkup Pemkab Sarolangun akan cuti bersama, sementara tanggal 31 Oktober dan 1 November, hari sabtu dan minggu dimana ASN libur. Tentu saja, ASN Sarolangun memiliki waktu libur yang panjang

Terkait hal tersebut, Plt Bupati Sarolangun H.Hillalatil Badri mengatakan, sesuai Surat Edaran Gubernur Jambi dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, Pemkab Sarolangun menghimbau seluruh ASN tetap dirumah dan tidak bepergian keluar daerah.

" Kita sudah melakukan himbauan bagi seluruh OPD  Sarolangun dan ASN untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah atau terutama daerah zona merah,"kata H. Hillalatil Badri.

Sebab menurutnya, langkah ini sebagai antisipasi Pemda Kabupaten Sarolangun guna meminimalisir dan pencegah Covid 19. Jikapun nanti masih ada yang keluar daerah harus ada izin dari kepala Dinas masing-masing.

" Selain izin dari atasan, ASN yang pulang dari luar daerah akan di Rapid test, sehingga kita tahu orang-orang yang keluar dari Sarolangun,"ujarnya.

Terkait larangan atau tidak untuk bepergian keluar daerah selama libur panjang dan cuti bersama ini, Plt Bupati mengatakan jika Pemkab Sarolangun tidak melarang hanya melakukan himbauan.

" Sifatnya kita tidak melarang, tapi menghimbau agar betul-betul tidak bepergian terutama ke zona merah," pungkasnya.(hnd)


Berita Terkait



add images