iklan Sidang Gratifikasi Arfan.
Sidang Gratifikasi Arfan. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus Gratifikasi dengan terdakwa dimulai, Kamis (22/10) di pengadilan Tipikor Jambi, dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Yandri Roni itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Untuk saksi yang di hadirkan adalah Andi Putra, Ipal Gusti Efandi, Yosantinus Alias Atong, Ismail Ibrahim, Paut Syakarin, Hasanuddin, Musa Efandi, Muhammad Imanuddin, Basri, Kendri Aryon alias Akeng.

Sebelum di mintai keterangan sebagai saksi, ke 20 orang saksi di ambil sumpahnya oleh majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Ipal Gusti Efandi yang merupakan direktur PT Air Tenang mengaku bahwa di kenal terdakwa Arfan saat menjabat sebagai Kabid bina marga PUPR Provinsi Jambi.

Dia mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Arfan, hanya saja dia pernah antarkan uang kepada Arfan.

"Kalau kasih uang tidak pernah, cuma antar saja, kalau tidak salah total Rp 700 juta, itu diantar sebayak 3 kali, itu langsung diterima." katanya.

Dia juga membenarkan bahwa Ipal Gusti Efandi, sempat mengatakan uang kepada mantan ajudan Zumi Zola yakni Apif Firmansyah.

"Uang yang saya antar ke Apif Firmansyah itu Rp 2 miliar," akunya.(scn)


Berita Terkait



add images