iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi mengikuti analisa dan evaluasi (anev) pelaksanaan kampanye serentak 2020 secara Virtual. Hasilnya dalam Video conferrence dengan pusat ini (16/10), dinyatakan Kabupaten Tanjab Barat (Tanjabbar) mendapat catatan untuk di Provinsi Jambi.

Tanjabbar yang disebutkan termasuk dalam laporan zona merah tersebut, karena adanya pelanggaran Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan penerapan protokol Covid-19.

Dalam hal ini, Pjs Gubernur Jambi Restuardy Daud membenarkan bahwa untuk pelaksanaan pilkada serentak mendatang, Kabupaten Tanjab Barat masuk dalam catatan zona merah di pemerintah pusat. Ini disebebkan karena adanya beberapa pelanggaran yang terjadi saat proses kampanye.

“Karena di Tanjab Barat ada pelaksanaan proses kampanye yang tak disertai STTP sehingga kegiatan kampanye dihentikan beberapa waktu lalu, makanya saat dua evaluasi sebelumnya selalu disebutkan daerah ini,” sampainya.

Penyebab lainnya, lanjut Ardy, karena saat pelaksanaan kampanye banyak masyarakat yang tak menggunakan masker. Ini masuk dalam catatan di pemerintah pusat dalam pelaksanaan pilkada.

Ardy akan mengambil beberapa langkah untuk mengatasi adanya penularan covid-19 di Kabupaten Tanjab Barat. Ardy akan meningkatkan koordinasi dengan kabupaten setempat untuk pencegahan. “Kita koordinasikan juga dengan des penyelenggara pemilu Provinsi Jambi,” tambahnya.

Ardy menyebutkan, ini tak ada kendala kedepannya, saat pilkada serentak nantinya, dapat berjalan dengan baik dan tak ada pelanggaran yang terjadi. Dalam hal ini, pihaknya akan mendorong pemerintah setempat untuk menggunakan masker saat pelaksanaan.

“Saya kira tak ada masalah lagi di minggu ketiga ini, khusunya persoalan protokol kesehatan dan STTP saja, paslon juga harus mendukung penerapan covid-19,” tandasnya. (mg9)

 


Berita Terkait



add images