iklan Sudirman sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jambi definitif.
Sudirman sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jambi definitif.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terpilihnya Sudirman sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jambi definitif, sedikit ngeri-ngeri sedap. Pasalnya, ia terpilih pada saat transisi Pemilihan Gubernur Jambi, yang mana Pilgub akan berlangsung pada 9 Desember mendatang.

Hubungannya, bukan tak mungkin Gubernur yang terpilih nanti memilih tak memakai Sekda yang terpilih saat ini. Menjawab hal ini, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Pahari mengatakan, secara aturan, pejabat pimpinan tinggi seperti Sekda diberikan waktu 2 tahun sampai 5 tahun. " Dan dua tahun awal memang belum boleh diganti dalam aturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujarnya saat dihubungi Jambiupdate.

Ditambahkan, Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, tentunya Sekda terpilih akan menjalankan tugas minimal dua tahun. Lalu dilanjutkan assesment (penilaian) dari Gubernur nantinya setelah dua tahun. " Akan tetapi kalau ada alasan tertentu lainnya tergantung Gubernur terpilih juga nantinya untuk penunjukan sekda," sebutnya.

Sebelumnya, kekhawatiran ini disampaikan Ketua DPRD Edi Purwanto memberikan pandangan, bisa saja Sekda dilantik sesudah Gubernur baru terpilih nanti. "Ini untuk efektivitas, nanti jangan setelah terpilih , Gubernur mintak ganti sekda, jadi baiknya ditanyakan selera Gubernur baru terlebih dahu, sebagai satu solusinya," ujar Politisi PDI Perjuangan ini.(aba)


Berita Terkait



add images