iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Hingga kini belum dilakukan pekerjaan fisik ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Provinsi Jambi. Prosesnya kini masih menunggu Penetapan Lokasi (Penlok) dari Gubernur Jambi. Namun proses itu nampaknya molor karena terjadi perkembangan di lapangan.

Salah satu sebabnya, karena terjadi perubahan pada denah lokasi penentuan ruas jalan Tol Jambi-Rengat (Pekanbaru). Lintasan tol yang semula direncanakan sepanjang 116,5 Kilometer dan lebar 90 Meter ini, bertambah memasuki satu desa di Kabupaten Batanghari, setelah sebelumnya hanya melintasi Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjab Barat saja.

Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat mengatakan, dari peta sebelumnya hanya ada dua Kabupaten yang akan dilintasi Tol, yakni Kabupaten Tanjab Barat dan Kabupaten Muaro Jambi. Namun, setelah dilakukan pengkajian lagi, tol tersebut juga melintasi Kabupaten Batanghari.

“Ada satu desa di Kabupaten Batanghari yang masuk area pembangunan tol nantinya,” sampainya, Kamis (15/10).

Lanjutnya, satu desa tersebut Rahmad belum mengetahui secara pasti. Namun, pihaknya telah memastikan tol tersebut akan melewati di Kabupaten Batanghari. “Kalau untuk tahap penyelesaian lokasi tol belum selesai,” sebutnya.

Diakuinya, memang beberapa yang harus dibenahi terkait penentuan lokasi tol Jambi ke Rengat Provinsi Riau. “Ada yang seharusnya tak masuk ke ruas tol sekarang menjadi masuk, sebenarnya tak ada perubahan, hanya saja pergeseran saja,” ungkapnya.

Pergeseran tersebut bertujuan untuk menghindari lahan konflik yang terjadi. Sehingga nanti tak ada permaslahan saat pembangunan berlangsung. “Ini yang direvisi dalam berkasnya, kita juga sudah melakukan rapat evaluasi beberapa waktu lalu,” tambahnya.

Sebelumnya, percepatan pembangunan tol Jambi ke Rengat, Provinsi Riau segera terwujud. Diperkirakan akan  diselesaikan dalam satu minggu kedepan untuk penyelesaian penetapan lokasi wilayah yang akan dilalui ruas tol di Jambi.

Terakhir tersisa 5 desa yang belum selesai, yakni 2 desa di Kabupaten Muarojambi dan 3 desa di Kabupaten Tanjab Barat yang belum diselesaikan. Tahap selanjutnya akan dikeluarkan SK Gubernur tentang penetapan lokasi. Kemudian diserahkan kepada pemerintah pusat. "Jadi nanti Kementerian PUPR lagi, melakukakan inventarisasi ulang dan pengukuran untuk persiapan ganti rugi," pungkasnya.

Ada dua lokasi yang diminta perubahan, pertama di Kecamatan Papalik satu lagi di Kecamatan Tebing Tinggi. Karena jalan itu tidak mendukung perekonomian rakyat. Jadi mereka minta dialihkan ke lokasi dekat dengan rest area yang bisa membatu perekonomian rakyat.

Selain itu, perubahan ini juga dialihkan karena menghindari lahan yang masih bersengketa. Menurutnya, tidak jadi masalah, pada saat proses penetapan lokasi. Ternyata ada pergeseran dari dokumen perencanaan yang telah diserahkan ke Gubernur Jambi. (aba)


Berita Terkait



add images