iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Kota Jambi wajib masker. Gugus Tugas Kota Jambi terus melakukan pengawasan biak di jalan maupun tempat keramaian di Kota Jambi terkait pemakaian masker.

Ketua Tim Relaksasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi, Jailani mengatakan, sejak kembali diterapkan sanksi kedisiplinan memakai masker belum lama ini, pihaknya sudah menindak hampir mencapai 200 pelanggar.

Kata Jailani, para pelanggar kebanyakan merupakan kaum pelajar dan mahasiswa. 
"Mereka yang ditindak biasanya beralasan lupa. Namun hal itu bukan menjadi alasan petugas untuk tidak memberikan sanski kepada mereka," kata Jailni.

“Penertiban masih terus berjalan. Hingga saat ini jumlah sanski denda yang terkumpul mencapai Rp 18 juta,” imbuh Jailani.

Jailani menyebutkan, pemberian sanksi denda tersebut bukan tujuan pihaknya mencari uang. Denda uang yang terkumpul tersebut, langsung masuk ke dalam kas daerah.

“Tujuannya bukan mencari uang. Tapi bagaimana membuat masyarakat disiplin menggunakan masker,” jelasnya. (hfz)

 


Berita Terkait



add images