iklan ILUSTRASI PENCABULAN
ILUSTRASI PENCABULAN (Net)

JAMBIUPDATE.CO, BOGOR - Salah satu santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Pamijahan, Bogor, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh guru ngajinya.

Korban berinisial S (13 tahun) diduga telah dicabuli oleh pelaku berinisial AH (40) belum lama ini. Korban dipaksa oleh pelaku untuk dicabuli hingga beberapa kali yang mengakibatkan bagian sensitifnya sakit. 

Korban sempat diancam akan dikeluarkan dari pesantren jika memberitahu kejadian tersebut ke orang tuanya.

Tetapi korban tetap melaporkan pencabulan yang menimpanya, karena setiap hari bagian sensitifnya sakit. Orang tua korban pun langsung memeriksakan korban ke rumah sakit sekaligus divisum dan hasilnya terbukti ada luka di bagian kemaluan korban.

Sementara keluarga korban yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kujang Pajajaran Siliwangi melaporkan peristiwa tersebut ke unit PPA Polres Bogor pada 9 Agustus 2020.

Diketahui sudah lebih dari 15 kali pelaku melakukan aksi bejat ke korban dengan lokasi berbeda.

Awalnya hanya memegang alat kemaluan, kemudian melakukan aksi lain, sampai pelaku pernah mencabuli korban di pondok pesantren ketika kondisi sedang sepi.

Ketua Umum LBH Kujang Pajajaran Siliwangi Rusli Efendi menjelaskan bahwa kejadian sudah berlangsung sejak bulan Februari namun pihak keluarga baru melaporkan pada bulan Juli.

Karena, korban sempat disuruh bungkam oleh pelaku. Saat ini korban mengalami trauma akibat dampak dari pencabulan tersebut.

“Yang jelas kami ingin segera kasus ini bisa diselidiki dengan cepat, karena sampai sekarang korban masih merasakan sakit pada bagian kemaluannya,” katanya kepada wartawan.

Rusli mengatakan, menurut pengakuan korban sudah lebih dari sekali dicabuli oleh pelaku. “Visum sudah di RSUD Ciawi, kemudian kami akan bawa korban dan konsul psikolog, karena korban sangat trauma,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pelaku sudah melakukan aksi bejadnya sebanyak 15 kali dengan lokasi yang berbeda. Semua yang dilakukan terhadap korban dengan pemaksaan dan ancaman.

“Terakhir pelaku melakukan pada tanggal 15 Juli 2020 pada hari Rabu malam di kobong (pondok, red),” tegasnya. (radarbogor/jpnn/fajar)


Sumber: WWW.FAJAR.CO.ID

Berita Terkait



add images