iklan Jerinx SID (@jrnx)
Jerinx SID (@jrnx) (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx ‘SID’ ditetapkan jadi tersangka ujaran kebencian di media sosial oleh Polda Bali, hari ini Rabu (12/8).

Jerinx jadi tersangka setelah dipolisikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena unggahannya yang menyebut IDI ‘Kacung WHO’.

Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, penetapan tersangka setelah alat bukti terpenuhi dan unsur deliknya. Setelah jadi tersangka, Jerinx langsung ditahan.

“Iya, ditahan di Polda Bali. Aejak kita berlakukan hari ini,” kata Kombes Yuliar, Rabu (12/8)

Jerinx diduga memuat ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui postingannya di Instagram pada tanggal 13 dan 15 Juni. Polisi menjerat Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Jerinx sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada IDI. Namun, ia menegaskan ucapan maafnya itu sebagai bentuk rasa empati kepada IDI.

“Saya klarifikasi sekarang, saya tidak punya kebencian. Saya tidak punya niat menghancurkan dan menyakiti perasaan kawan-kawan IDI dan ini 100 persen sebuah kritikan,” ujarnya.

Pria bertato itu kemudian meminta kritikannya ditanggapi secara jernih. Menurutnya, jangan menanggapi sebuah kritikan dengan perasaan atau emosi.

“Saya tidak punya kebencian personal kepada IDI. Jadi tolong jangan ditanggapi dengan perasaan,” kata Jerinx. (dal/fin).


Sumber: WWW.FIN.CO.ID

Berita Terkait



add images