iklan Jangan Jadikan Anak Kelinci Percobaan
Jangan Jadikan Anak Kelinci Percobaan (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Sekolah-sekolah yang berada di zona hijau maupun kuning di seluruh daerah di Indonesia dinilai belum siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Hal itu menyusul, keputusan pemerintah yang mengizinkan pembukaan sekolah di zona kuning.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, belum siapnya sekolah-sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka karena banyak sekolah yang belum membentuk tim gugus tugas Covid-19 di sekolahnya.

“Mayoritas sekolah masih bingung mempersiapkan apa saja untuk menuju kenormalan baru, mereka butuh bimbingan dan pengawasan,” kata Retno Listyarti di Jakarta, Selasa (11/8).

Retno menuturkan, bahwa KPAI telah mengadakan pengawasan langsung ke sejumlah sekolah di berbagai tingkatan seperti di Bekasi, Bogor, Depok, Bandung, Subang, Tangerang, Tangsel dan Jakarta. Hasilnya, banyak sekolah yang tidak maksimal dalam memenuhi protokoler kesehatan Covid-19.

“Melindungi anak bukan dengan zona tapi dengan persiapan pencegahan bahaya penularan yang ketat,” ujarnya.

Menurut Retno, keadaan anak tetap sehat saat dilepas kembali ke sekolah sangat tergantung persiapan sekolah yang didukung semua stakeholder pendidikan.

“Artinya, kepercayaan dan keberanian orang tua melepas anak kembali belajar tatap muka di sekolah sangat tergantung dari persiapan regulasi dan praktek nyata sistem pencegahan bahaya Covid-19 di sekolah,” tuturnya.

Penolakan kebijakan pembelajaran tatap muka di sekolah juga diutarakan Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA). Menurut pihaknya sepanjang vaksin korona (covid-19) belum ditemukan, maka anak masih harus melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Jangan jadikan anak sebagai Kelinci percobaan untuk virus corona. Saya menolak pembelajaran tatap muka,” kata Ketua KNPA, Arist Merdeka Sirait dalam keterangannya.

Menurut Arist, apapun alasannya, membuka sekolah untuk tatap muka di tengah pandemi tak bisa ditolerir. Tak ada jaminan zona aman virus corona, meski telah memiliki status warna hijau sekalipun.

“Hari ini situasinya hijau, hitungan detik bisa berubah, begitu cepat menjadi merah atau kuning. Maka menjadi pertanyaan siapa sesungguhnya yang menentukan suatu wilayah mempunyai predikat sebagai zona hijau, merah, kuning dan oranye itu,” terangnya.

Pertimbangan lain, kata Arist, ada dalam konteks hak asasi. Setiap anak mempunyai hak hidup dan hak atas kesehatan. Menurutnya, dalam kondisi seperti ini pemerintah harusnya dituntut hadir untuk memberikan perlindungan kepada anak dalam situasi darurat pendidikan.

“Masalah pendidikan tahun 2020 bukanlah hanya masalah bangsa kita, namun telah menjadi persoalan global education. Demikian juga jika dilihat dalam sudut pandang Konvensi PBB tentang hak anak, situasi pendidikan kita saat ini dalam situasi darurat pendikan,” tuturnya.

Sementara itu, Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, untuk lembaga pendidikan untuk membuka kegiatan belajar tatap muka harus memenuhi persyaratan yang ketat. Salah satunya, sekolah wajib menjalankan simulasi dan harus menyediakan fasilitas mencuci tangan.

“Satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemda atau kantor wilayah, kepala sekolah, dan komite sekolah,” ujar Wiku.

Terlebih, Wiku menegaskan, bahwa keputusan akhir berangkat atau tidaknya peserta didik ke sekolah harus seizin orang tua siswa. Artinya, jika orang siswa tua tidak setuju atau belum setuju, peserta didik diperbolehkan belajar dari rumah.

“Ini tidak dapat dipaksakan,” tegasnya.

Selain itu, lajnjut Wiki, kapasitas pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap, dengan jumlah 40 persen sampai 50 persen. Bila wilayah berubah menjadi zona risiko sedang atau tinggi, pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan tersebut.

“Namun, proses tersebut harus dilakukan bertahap dengan evaluasi. Bagi daerah yang akan tatap muka perlu pengawalan dengan ketat protokol kesehatannya,” terangnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menambahkan, bahwa pembukaan sekolah tatap muka menggunakan sistem buka tutup. Artinya, jika sekolah di zona kuning atau hijau terdapat warga sekolah yang terpapar Covid-19 maka pembelajaran tatap muka harus langsung ditiadakan kembali.

“Jika terjadi perubahan status zona maka pembelajaran tatap muka tidak boleh dilakukan lagi. Jika terbukti ada kasus terpapar dalam satuan sekolah,” kata Nadiem.

Nadiem menuturkan, meskipun sekolah di zona hijau sudah sejak lama diizinkan dibuka, hanya sekitar 15-25 persen saja yang melakukan pembelajaran tatap muka. Sebab, protokol kesehatan yang diterapkan sangat ketat dan tidak semua sekolah mampu memenuhinya.

“Dibukanya sekolah di zona kuning ini akan terus diobservasi oleh Kemendikbud. Jadi kebijakan ini jangan ada mispersepsi. Jadi dari pusat, karena sekolah itu dimiliki daerah, dari pusat kami hanya memperbolehkan pemda dan komite sekolah mengambil keputusan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah melakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Masa Pandemi Covid-19. Revisi tersebut yaitu memperbolehkan sekolah tatap muka di zona kuning dan hijau. (der/fin)


Sumber: WWW.FIN.CO.ID

Berita Terkait



add images