iklan Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR— Pencairan gaji ke-13 tak seperti tunjangan hari raya (THR). Semua pegawai menikmati. Tanpa kecuali. 

Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar telah menerima petunjuk pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pejabat eselon I dan II tetap mendapat tambahan tunjangan ini. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulsel, Muhammad Rasyid mengatakan, dalam petunjuk aturan pembayaran dari Kementerian Keuangan, semua jenjang pegawai berhak mendapatkan gaji ke-13. Termasuk bagi pejabat eselon I dan II, yang sebelumnya sempat diisukan tak mendapat tunjangan ini.

Untuk itu, BKAD Sulsel menyiapkan anggaran Rp114 miliar untuk pembayaran tambahan gaji tersebut. Transfer ke rekening PNS ditargetkan paling lambat pekan ini setelah merampungkan penyusunan peraturan gubernur.

Baca juga : Daftar PNS yang tidak dapat Gaji-13

"Dari petunjuk Kemenkeu, eselon I dan II tetap dapat. Sekarang kami sementara menyusun pergub untuk aturan pembayaran, karena memang pemda diwajibkan membuat aturan kepala daerah," bebernya kepada FAJAR, Minggu, 9 Agustus.

Dia mengatakan, setelah pergub rampung, hasilnya akan diasistensi ke Kemendagri. "Jika disepakati, langsung dikembalikan ke pemda untuk diteken gubernur. Kemudian lanjut ke pembayaran. Kita upayakan semua syarat tuntas pekan ini," jelasnya.

Nilai nominal yang diterima tetap sama dengan gaji bulanan yang diterima ASN. Yakni gaji pokok dan tambahan tunjangan yang melekat. Sementara pembayaran gaji ke-13 tak memuat tunjangan tambahan pegawai yang diistilahkan sebagai TPP.

Eselon II juga dipastikan mendapatkan tunjangan atau gaji ke-13. Ada perubahan dari rencana yang sebelumnya diajukan Pemerintah Pusat.

Kepastian itu pun telah diterima Pemkot Makassar. Plt Kepala BPKAD Makassar, Andi Rahmat mengatakan, kepastian eselon II mendapatkan gaji ke-13 telah dipertegas melalui peraturan pemerintah.

"Kita sudah terima, eselon II ternyata juga mendapatkan tunjangan (gaji ke-13)," ujarnya kepada FAJAR, Minggu, 9 Agustus.

Proses pencairan rencananya sudah bisa dilakukan pekan ini. Kata Rahmat, Pemkot juga segera merampungkan peraturan wali kota yang mengatur proses pencairan tunjangan.

Perubahan pemberian tunjangan, kata Rahmat, sepenuhnya wewenang Pemerintah Pusat. Sebelumnya, skema pemberian gaji ke-13 tak jauh beda dengan THR. Hanya eselon III ke bawag yang berhak mendapatkan.

"Tetapi ada perubahan. Seperti sebelumnya kita prediksi cair pada Oktober, ternyata sudah ditransfer Agustus. Dan gaji ke-13 semua tingkatan eselon juga dapat," terang dia.

Gaji ke-13 cukup membantu ASN di tengah ketidakpastian tambahan penghasilan pegawai (TPP). Pemangkasan TPP hingga 40 persen membuat ASN bertumpu pada tunjangan dari pusat.

Kepala Bidang Kinerja BKPSDM Kota Makassar, Munandar mengatakan, jika hanya mengandalkan pendapatan pokok, maka itu belum dirasa cukup. "Karena ada ASN kita yang gaji pokoknya tidak setara dengan UMK Makassar," pungkasnya.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Rahmat Mappatoba mengungkapkan, sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 sebagai turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Gaji ke-13 sudah bisa dicairkan mulai 10 Agustus.

"Dari PP 44 itu, Pemkot Makassar langsung membuatkan teknisnya dalam bentuk perwali. Drafnya sudah selesai. Besok (hari ini, red) tinggal kita setor ke Bagian Hukum lalu nanti ditandatangani oleh Pak Wali," kata Rahmat kepada FAJAR, Minggu, 9 Agustus.

Rahmat menyebut penerbitan perwali tidak membutuhkan waktu panjang. Sebab, sudah ada landasan aturan dari Pemerintah Pusat.

"Kalau perwali sudah terbit, nanti masing-masing OPD membuat draf pencairannya. Setelah masuk ke kita akan langsung dicairkan. Nilainya satu bulan gaji," ucapnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, kesejahteraan pegawai perlu menjadi prioritas. Masalah gaji, menjadi kewajiban pemerintah. Tidak boleh disepelekan.

"Kalau yang anggarannya jelas, kenapa tidak. Kita akan lihat juga kemampuan daerah kita menjamin kesejahteraan pegawai. Tetapi yang jelas itu adalah kewajiban kita untuk memfasilitasi," tandasnya. (fur/dir/fajar)


Sumber: WWW.FAJAR.CO.ID

Berita Terkait