iklan Prasetijo (kiri), Anita Kolopaking dan Joko Tjandra (kanan) sempat selfie bersama sebelum menaiki pesawat. Mereka menumpang jet carteran yang dioperatori PT Transwisata Prima Aviation jenis King Air 350i PK-TWX.
Prasetijo (kiri), Anita Kolopaking dan Joko Tjandra (kanan) sempat selfie bersama sebelum menaiki pesawat. Mereka menumpang jet carteran yang dioperatori PT Transwisata Prima Aviation jenis King Air 350i PK-TWX. (akun twitter @xdigeeembok/transwisata.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pengacara Djoko Tjandra resmi ditahan untk 20 hari ke depan oleh Bareskrim Polri, sejak Sabtu (8/8). Sebelum ditahan, Anita telah mengajukan pelindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur.

Namun, pengajuan permohonan Anita langsung ditolak. Meski demikian, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya akan membahas pengajuan Anita pada rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada Senin (10/8).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya akan tetap membahas pengajuan Anita dalam rapat paripurna. Meskipun, Anita telah berstatus tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“(Tetap dibahas) Iya. Karena kan harus dibuatkan risalah,” katanya, Minggu (9/8).

Dikatakannya, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (10/8), tidak hanya membahas pengajuan Anita semata. Namun, seluruh pengajuan lainnya. Di mana nantinya akan diputuskan oleh tujuh orang pimpinan LPSK.

“Setiap Senin memang LPSK Rapat Paripurna,” katanya.

Namun, Hasto mengatakan jika pengajuan Anita akan ditolak. Walau demikian, hal itu tetap akan dibahas dan dikaji dalam Rapat Paripurna.

“Akan dibahas. Kalau status tersangka sudah pasti akan ditolak. Tapi tergantung apakah dari Biro Penelaahan Permohonan sudah selesai penelaahannya,” pungkasnya.

Pada kesempatan berbeda Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan sebelum resmi ditahan, Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Anita. Sebanyak 55 pertanyaan dicecar tim penyidik kepada Anita. Termasuk terkait peranannya dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.

“Ya seputar pelarian juga yang bersangkutan. Menjembatani dalam hal apa saja, tentunya ini digali penyidik mulai poin per poin, waktu ke waktu. Tentunya waktu kan berjalan kan tidak langsung jadi begitu,” jelas dia.

Awi masih belum membuka detail temuan adanya pihak lain yang terlibat kasus surat jalan tersebut lantaran merupakan bagian dari kerahasiaan penyidikan. Sementara itu, tidak menutup kemungkinan Djoko Tjandra akan turut menjalani pemeriksaan atas perkara tersebut.

“Karena memang ini kan semuanya kan terkait,” tandasnya.

Terkait penahanan, Tim Pembela Anita mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.

Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita, RM Tito Hananta menyatakan, pihaknya keberatan dengan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

“Anita telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan dirinya. Dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut,” katanya.

Dijelaskannya, penahanan sebenarnya tidak perlu dilakukan karena klienya kooperatif. Tim Penasihat hukum menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

“Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking,” ujarnya.(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images