iklan Polres Tanjabbar Amankan 1 Tersangka Pembakar lahan seluas 1 Hektar.
Polres Tanjabbar Amankan 1 Tersangka Pembakar lahan seluas 1 Hektar. (Gatot / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Polres Tanjung Jabung Barat melalui Polsek Tungkal Ulu yang juga bekerjasama dengan Danramil Tungkal Ulu menangkap satu pelaku pembakaran hutan dan lahan di Desa Persiapan Sungai Ari RT 22 Kecamatan Batang asam.

Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Sabtu 08 Agustus 2020 sekira pukul 22.45 Wib. Tersangka sendiri diketahui bernama Sarmauli Saragih Simarmata berdomisili di daerah setempat di Desa Persiapan Sungai Ari RT 22 Kecamatan Batang Asam.

" telah diamankan salah seorang pelaku pembakar lahan di Kecamatan Batang asam," ujarnya Minggu (9/8) pagi.

Ditambahkannya, Kronologis terbakarnya lahan yang kurang lebih luasnya 1 hektar tersebut didapat pada Sabtu 8 Agustus 2020 dari informasi tim patroli karhutla Koramil 0419 -02 Tungkal Ulu yang dipimpin oleh danramil Kapten INF Zulkarnain SH.

Atas dasar informasi tersebut Kapolsek Tungkal Ulu Iptu Dasep Nurdin Ansori bersama dengan Anggota serta Anggota Koramil 0419-02 Tungkal Ulu sekira pukul 21.00 Wib langsung berangkat ke TKP, sesampai dirumah Pelaku yang tidak jauh dari TKP Pembakaran lahan.

"Pelaku an. SARMAULI SARAGIH SIMARMATA dapat diamankan beserta barang buktinya, selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Tungkal Ulu untuk Proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Adapun Barang bukti yang diamankan pihak berwajib adalah Kayu bekas terbakar, Korek Api Mancis, 1 ( Satu ) Buah Parang Panjang. (Sun)


Berita Terkait



add images