iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, BARRU - Kejaksaan Negeri Barru menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus penyimpangan anggaran dana desa proyek embun-embun di Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja.

Kasipidsus Kejari Barru, Andi Ardiaman, membenarkan penetapan tiga orang tersangka terkait proyek infrastruktur desa Lompo Tengah itu. Proyek itu dianggarkan dua tahun 2018 dan 2019. Total anggarannya Rp600 juta.

Ketiga tersangka masing-masing, oknum kepala desa, Hb, bendahara desa, IM, dan PPK proyek, IM. Ada dugaan penyimpangan proyek dalam pelaksanaan lapangan.

"Kita sudah tetapkan tiga orang tersangka terkait dana desa ini,"ujarnya. (rus)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images