iklan Plt Jubir KPK Ali Fikri (Rizyk / FAJAR INDONESIA NETWORK)
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Rizyk / FAJAR INDONESIA NETWORK) (Net)

JAMBIUPDATE.CO,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap harta milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK menyita sebuah vila yang terletak di kawasan Bogor, Jawa Barat. Aset tersebut diduga milik Nurhadi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

“Hari ini Jumat, 7 Agustus 2020, Penyidik KPK mendatangi Villa di Gadog Bogor untuk melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan tersangma NHD,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat (7/8).

Selain vila, KPK turut menyita sejumlah aset lain milik Nurhadi. Di antaranya motor berkapasitas mesin besar (moge) dan mobil mewah. Penyitaan dilakukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di sana beberapa waktu lalu.

“Termasuk pula dilakukan penyitaan sejumlah kendaraan bermotor berupa belasan motor besar/moge, mobil mewah dan sepeda yang diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu,” tutur Ali.

Sebelumnya pada Senin (9/3), penyidik KPK telah menyegel empat mobil mewah dan belasan motor gede yang terparkir di gudang saat menggeledah vila milik Nurhadi tersebut. Adapun penggeledahan saat itu untuk mencari Nurhadi bersama dua orang lainnya yang telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses penanganan penyidikan kasus ini, penyidik komisi antirasuah sudah menelusuri mengenai aliran uang dan dugaan kepemilikan kebun kelapa sawit Nurhadi. KPK membuka peluang menjerat Nurhadi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Yakni, Nurhadi Abdurrachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

“Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK kala itu, Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sementara Hiendra sampai saat ini masih melarikan diri alias buron. (riz/gw/fin)


Sumber: WWW.FIN.CO.ID

Berita Terkait



add images