iklan Ilustrasi: Dhimas/Fajar Indonesia Network
Ilustrasi: Dhimas/Fajar Indonesia Network (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis hasil pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit). Dari hasil tersebut, diperoleh data 328.024 pemilih pemula di 235 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan 805.856 pemilih di 204 kabupaten/kota yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Pemilu 2019, terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK (selengkapnya lihat grafis, Red).

Dalam tahapan tersebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Model A-KWK (Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota) berbasis TPS.

Daftar Pemilih dalam Model A-KWK berasal dari hasil sikronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Hasil sinkronisasi menghasilkan daftar pemilih dalam Daftar Pemilih Model A-KWK yang dibuktikan dengan menambahkan pemilih pemula, menghapus pemilih yang TMS di Pemilu 2019, serta menambahkan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019. Selain itu, juga menambahkan pemilih belum 17 tahun sudah menikah dan identifikasi jumlah pemilih dalam satu TPS.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada KPU dengan Nomor SS0371/K.BAWASLU/PM.00.00/7/2020 terkait dengan permintaan data dalam Formulir Model AKWK untuk memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih.

Selanjutnya, KPU menjawab surat permintaan data tersebut dengan nomor 548/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 yang pada kesimpulannya tidak dapat memberikan dafatar pemilih model A-KWK.

Jawaban surat KPU tersebut ditegaskan kembali pada keputusan KPU RI NOMOR 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 yang menyatakan bahwa Daftar Pemilih Model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU.

“Setelah proses tahapan Coklit berlangsung dari 15 Juli hingga 04 Agustus 2020, Bawaslu menghasilkan pengawasan terhadap kualitas Daftar Pemilih A-KWK. Pengawasan dilakukan dengan mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang di nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019. Kemudian, mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah. Lalu, mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 dan ketentuan satu keluarga memilih di TPS yang sama,” jelas Fritz di Jakarta, Jumat (7/8).

Berdasarkan pengawasan tersebyt, ada catatan evaluatif dari proses sinkronisasi antara daftar Pemilu terakhir dan DP4 yang dilakukan oleh KPU. Catatan tersebut diantaranya, proses sinkronisasi tidak memasukkan data penduduk paling mutakhir. Yaitu penduduk yang berumur 17 Tahun atau sudah menikah pada 9 Desember 2020 dibuktikan dengan adanya pemilih pemula dan penduduk belum 17 tahun sudah menikah tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.

Kemudian, proses sinkronisasi tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid. Dimana Daftar Model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak memasukkan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019.

Bawaslu juga menyoroti Daftar Pemilih Model A-KWK belum memenuhi syarat pembentukan pemilih dalam satu TPS belum memenuhi syarat kemudahan Pemilih. Hal ini, lanjutnya, membuktikan penyusunan jumlah pemilih per TPS pada pemilihan serentak 2020 tidak disusun secara maksimal berdasarkan Daftar Pemilih Model A-KWK.

“Berdasarkan catatan evaluasi, Bawaslu melalui Provinsi dan kabupaten/kota akan semakin meningkatkan pengawasan dan kewenangan untuk memastikan proses Coklit dilaksanakan secara terbuka dan koordinatif. Keterbukaan data dan informasi antar penyelenggara pemilihan menjadi kunci atas terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Viryan Aziz menyampaikan jika pihaknya segera menindaklanjuti hasil temuan Bawaslu tersebut. Menurutnya, KPU akan segera melakukan perbaikan. “KPU akan menindaklanjuti setelah menerima data detail by name by address dari Bawaslu RI,” jelas Viryan. (khf/fin/rh)


Sumber: WWW.FIN.CO.ID

Berita Terkait