iklan Anggota Bareskrim Mabes Polri mengawal tersangka tersangka korupsi, Djoko Tjandra selama kedatangannya di bandara Jakarta, Kamis (30/7) malam
Anggota Bareskrim Mabes Polri mengawal tersangka tersangka korupsi, Djoko Tjandra selama kedatangannya di bandara Jakarta, Kamis (30/7) malam (DASRIL ROSZANDI/AFP)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking resmi ditahan pihak Polri, Sabtu (8/8). Anita ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 18 jam yang dimulai pada Jumat (7/8) pagi.

“Ditahan 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

Awi mengatakan, selama diperiksa, Anita dicecar sebanyak 55 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan itu selesai pada 04.00 pagi. Pemeriksaan itu berkaitan surat jalan Djoko Tjandra yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo.

Sebelumnya, Anita mangkir dari panggilan polisi. Anita mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun usaha Anita di LPSK sia-sia. Sebab dirinya telah berstatus tersangka. (dal/fin).


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images