iklan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf. (AGUNG PRAMONO/FAJAR)
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf. (AGUNG PRAMONO/FAJAR)

JAMBIUPDATE.CO, BONE -- Polres Bone bakal menghadap ke Bareskrim Mabes Polri untuk memburu Dokter gadungan, Amyza Tomme (36) yang keberadaannya terendus di Kota Kasablanka, Malaysia.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf. Menurutnya harusnya kalau sudah ditetapkan tersangka, dia harus melakukan wajib lapor. Minimal satu kali satu minggu. "Namun sampai saat ini tidak pernah melapor," katanya Jumat (7/8/2020)

Kata dia, berdasarkan laporan penyidik Amyza ini berada di luar negeri. Kalau data perlintasannya tidak ada dalam Imigrasi, kuat kemungkinan dia melalui jalur tikus menyeberang ke negera tetangga.

 "Untuk menjemputnya harus menghadap dulu ke Bareskrim. Andaikan dia di Jakarta saja langsung kita jemput," tegasnya.

Sedangkan rekan dokter gadungan, Rini Hadriyani (32). Dia juga tidak ditahan padahal dia merupakan tersangka juga. Jejak digitalnya di Sydney, Australia.

"Ini sudah kewenangan interpol kalau kasus ini," sambung mantan Kasat Reskrim Polres Palopo itu.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Bone.

"SPDPnya sudah kami kembalikan ke penyidik, dan dia memang tidak masuk dalam daftar cekal," ucap Kasi Pidum Kejari Bone, Erwin Juma.

Sementara Direktur LBH Makassar, Haswandy Andi Mas mengutarakan, sebenarnya jika sudah ditetapkan tersangka otomatis menjadi tanggung jawab kepolisian. Kalau pun ada penangguhan penahanan pasti ada jaminannya.

Yang pertama kata dia bisa jaminan orang, bisa juga jaminan uang, bisa juga kedua-duanya. Namun kalau jaminan uang tidak pernah muncul. Kalau pun jaminan orang maka orang itu harus bertanggung jawab secara hukum.

 "Dia harus bertanggung jawab secara perdata karena merugikan penyidik," ucapnya.

Kata dia, kalau kepolisin serius harus mengecek jangan sampai kemudian penjamin membantu proses perginya tersangka. Itu patut diduga. Oleh karenanya harus diperiksa itu penjamin untuk membuktikan.

"Dalam situasi tertentu penjamin harus melapor ke penyidik. Kalau tidak ada tindakan seperti itu, lalu kepolisian tidak melakukan tindakan hukum kepada penjamin bisa melahirkan alibi ke publik bahwa polisi membiarkan tersangka lari. Itu tidak profesional dalam menjalankan kewenangannya," tegasnya. (agung/fajar)


Sumber: WWW.FAJAR.CO.ID

Berita Terkait



add images