iklan Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung (Jawapos)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020. Perma ini dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.

Salah satu simulasi hukuman dalam Perma tersebut adalah hukuman seumur hidup yang bisa dijatuhkan kepada terdakwa korupsi Rp100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.

Menanggapi aturan baru tersebut, pengiat media sosial, Denny Siregar menilai hukuman seumur hidup dengan penjara 16-20 tahun belum cukup.

"Duh, nanggung amat @MahkamahAgung .. Hukum mati sekalian napa ? Biar negara juga gak berat2 amat nanggung biaya penjaranya..," tulisnya di akun Twitternya, Jumat (7/8/2020).

Diketahui, Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara.

"Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," demikian hal menimbang Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang dikutip fajar.co.id. (msn/fajar)


Sumber: www fajar.co.id

Berita Terkait



add images