iklan 500 ekor burung yang diamankan BKSDA di Pangkalan Otobus di lingkar barat Kota Jambi (5/8) kemarin.
500 ekor burung yang diamankan BKSDA di Pangkalan Otobus di lingkar barat Kota Jambi (5/8) kemarin.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi mengamankan sekitar 500 ekor burung tanpa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN). BKSDA melakukan pengamanan ini pada Rabu (5/8) di Pangkalan Otobus (PO) I di kawasan lingkar barat Kota Jambi.

Rahmad Saleh, Kepala BKSDA Jambi mengatakan, burung tanpa dokumen tersebut berasal dari Provinsi Riau dan tiba di Provinsi Jambi pada (5/8). Dari pemeriksaan oleh petugas BKSDA ditemukan belasan box berisi burung yang disimpan dalam bus.

Yakni dengan rincian sebanyak 355 ekor burung jenis Jalak (Acridotheres javanicus), lalu sekitar 120 ekor burung kepodang (Oriolus chinensis). Kemudian 25 ekor burung perkutut (Geopelia striata).

“Burung Jalak, Kepodang dan Perkutut merupakan satwa tidak dilindungi undang-undang dan non-appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), namun, peredarannya harus dilengkapi oleh dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN),” jelas Rahmad dihubungi Jambiupdate.co, Kamis (6/8).

Rahmad menambahkan, burung-burung tanpa dokumen telah dilepasliarkan pada habitat alami yang layak di Provinsi Jambi. ”Jam 1 kita amankan, jam 4 langsung kita lepasliarkan, namun tempatnya tidak bisa kita sebutkan, yang jelas sama dengan tempat pelepasliaran burung Gelatik pada 17 Juli lalu,” ujar Rahmad. (aba)


Berita Terkait



add images