iklan Partai Berkarya Kubu Muchdi Terima SK Pengesahan Kepengurusan dari Kemenkumham
Partai Berkarya Kubu Muchdi Terima SK Pengesahan Kepengurusan dari Kemenkumham (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Partai Berkarya kubu Muchdi PR mengklaim telah mendapatkan surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) terkait kepengurusan DPP Berkarya hasil musyawarah luar biasa (Munaslub) tanggal 11-12 Juli lalu.

Sekjen Berkarya kubu Muchdi PR, Badaraduddin Andi Picunang, mengatakan, SK tersebut dikeluarkan oleh Kemenkumham pada 30 Juli 2020 lalu.

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Juli 2020 Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya)," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2020).

Menurutnya, Kemenkum HAM juga sudah mencabut SK Menkum HAM Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya dengan Ketum Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto).

Ada beberapa hal mendasar perubahan dalam SK tersebut yaitu ada di posisi ketua umum yang sebelumnya dijabat oleh Tommy Soeharto kini berganti ke Muchdi Purwopranjono. Sementara Tommy kini menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.

Sementara posisi sekjen yang sebelumnya diisi oleh Priyo Budi Santoso kini dijabat oleh Badaruddin Andi Picunang. "Perubahan mendasar adalah Ketua Umum dari Hutomo Mandala Putra ke Muchdi Purwopranjono, Sekretaris Jenderal dari Priyo Budi Santoso kembali ke Badaruddin Andi Picunang dan Ketua Dewan Pembina tetap yakni Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto)," terang Picunang.

Picunang juga menegaskan bahwa tidak ada dualisme di tubuh partai Berkarya. "Hanya 1 (satu) kepemimpinan di bawah komando Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal," tuturnya.

Usai menerima SK Kemenkumham itu, Picunang mengaku bahwa partai Berkarya sudah menyambangi kantor KPU RI, Selasa (4/8) sore, dan diterima langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman dan sejumlah Komisioner KPU lainnya.

"Terhadap Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, maka yang berhak menandatangani Surat B1KWK Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya (Beringin Karya) periode 2020-2025," sebut Picunang.

"Surat B1KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh Pengurus sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU," lanjutnya.

Berkarya Muchdi PR menyatakan akan merevitalisasi kepengurusan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Picunang menyebut, hal itu dilakukan dalam rangka perbaikan kinerja menghadapi Pilkada 2020 dan Pemilu 2024.

"Khusus bagi DPW Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan PILKADA 2020 dalam waktu dekat sebelum pendaftaran Pilkada 2020 akan dilaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) Provinsi dan Musyawarah Daerah (Musda) Kabupaten/Kota dalam rangka penyelarasan kebijakan DPP Partai Berkarya dari pusat ke daerah yang sejalan," urai Picunang. (red)


Berita Terkait



add images