iklan Saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi yang berlangsung secara daring. Riski Subandi divonis penjara selama 1 tahun 8 bulan atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap ibu kandungnya sendiri
Saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi yang berlangsung secara daring. Riski Subandi divonis penjara selama 1 tahun 8 bulan atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap ibu kandungnya sendiri (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Riski Subandi, pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap ibu kandungnya sendiri, divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi dan menetapkan penjara selama 1 tahun 8 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan,” kata hakim Yandri Roni saat membacakan putusan hakim.

Usai membacakan putusan, Hakim Yandri Roni menasehati terdakwa agar tidak mengulangi kembali perbuatannya. “Kau jangan jadi anak durhaka ya, jangan ulangi lagi perbuatanmu itu ya,” kata Hakim Yandri Roni.

“Di dunia kau masuk penjara, kalau di akhirat nanti bisa masuk neraka, janganlah durhaka kepada orang tua,” tambahnya.

Sebelaumnya, Riski Subandi ditangkap atas kasus pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP dan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan kesatu dan kedua.

Peristiwa itu berawal saat terdakwa yang meminta uang kepada ibunya senilai Rp 100 ribu. Saat itu korban menegaskan tak punya uang. Riski yang emosi kemudian mengancam akan membakar rumah, sembari mengeluarkan korek gas dari kantongnya dan membakar seprai dikamar ibunya. (scn)


Berita Terkait



add images