iklan Pj Sekda Sudirman Tegaskan Pembayaran Gaji Non Tunai Hindari Gratifikasi
Pj Sekda Sudirman Tegaskan Pembayaran Gaji Non Tunai Hindari Gratifikasi (wan / jambiupdate.co)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H.Sudirman Pimpin Rapat Pembayaran Gaji Non Tunai di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (4/8).

Pj.Sekda Provinsi Jambi H.Sudirman menegaskan pembayaran gaji non tunai sesuai arahan KPK kepada Pemerintah Provinsi Jambi.

"KPK tegas untuk bendahara terkait mekanisme transaksi non tunai paling lambat 1 September 2020 harus dilakukan dan mohon kepada Kepala OPD dan Bendahara melaksanakan ini," tegas H.Sudirman. 

H.Sudirman mengingatkan pembayaran gaji secara non tunai guna menghindari collection fee atau hal yang bersentuhan dengan gratifikasi sehingga bendahara harus menyerahkan gaji kotor pegawai via rekening Bank Jambi.

"Hindari atau cegah tindak pidana korupsi dan collection fee itu tergolong gratifikasi  jika tidak dilakukan akan dihitung sebagai tindak pidana untuk Pemprov Jambi ada 245 pegawai dengan pembayaran gaji secara tunai," jelas H.Sudirman. (*/wan)


Berita Terkait



add images