iklan Pemkab Tanjabtim Segel Lahan PT. Kaswari Unggul
Pemkab Tanjabtim Segel Lahan PT. Kaswari Unggul

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyegel lahan PT. Kaswari Unggul di Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, Kamis (30/7) siang.

Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut, disegel karena masih ada lahan yang tidak memiliki izin lingkungan. Sehingga Pemkab Tanjabtim memasang Tiga buah papan plang yang berisikan tentang penegasan larangan beraktivitas dilahan yang bermasalah.

Penyegelan itu juga langsung dikawal oleh Satpol-PP Tanjabtim, dan disaksikan pihak perusahaan, Dinas Perizinan, Dinas Perkebunan, Camat serta kades setempat.

Kepala DLH Tanjabtim, Gustin melalui Kabid P3LH, Agus Pranoto mengatakan, ada seluas 148 hektar lahan PT. Kaswari Unggul yang disegel. Sementara, 3.470 hektar lahan lainnya sudah memiliki izin lingkungan.

"Yang jelas izin lingkungan PT. Kaswari Unggul di kita ada 3.470 hektar. Yang kita segel ini diluar yang ada izinnya, kurang lebih 148 hektar," katanya saat diwawancarai di lokasi.

Agus menjelaskan, penyegelan ini berdasarkan SK Bupati Tanjabtim Nomor 445 Tahun 2020, yang berisi tentang penghentian semua kegiatan pada lokasi yang tidak memiliki izin lingkungan di lahan PT. Kaswari Unggul.

Selain itu ada juga tentang sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar, apabila pihak perusahaan tidak melaksanakan paksaan Pemerintah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 114.

"Yang jelas intinya mereka harus melaksanakan paksaan pemerintah, urus itu izin lingkungannya," tegasnya.

Penanggung Jawab atau Asisten Devisi II PT. Kaswari Unggul, Supriyatno mengakui, bahwa lahan seluas 148 hektar yang dikelola PT. Kaswari Unggul belum memiliki izin lingkungan.

"PT. Kaswari Unggul memiliki 4 devisi, sementara lahan yang bermasalah ini berada dilokasi Devisi II, dan telah beroperasi sejak tahun 2015 lalu," ungkapnya.

Sementara terkait belum adanya izin lingkungan, Supriyatno enggan berkomentar banyak. Dirinya menyebutkan, soal perizinan kewenangannya berada di tim yang telah ditunjuk oleh pihak perusahaan.

"Ya, nanti kita akan diskusikan lagi dengan pimpinan. Yang jelas di areal lahan tanggung jawab saya ini kan telah dilakukan penyegelan. Terkait langkah-langkah nanti kita menunggu instruksi dari pihak pimpinan, karena kita hanya sebagai pelaksana di lapangan," sebutnya.

Untuk diketahui, setiap bulannya lahan seluas 148 hektar milik PT. Kaswari Unggul yang belum memiliki izin lingkungan tersebut mampu menghasilkan produksi buah sawit sebanyak 100 ton.(lan)


Berita Terkait



add images