iklan Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Rudi/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – KPK resmi menahan tiga mantan Pimpinan Dewan Provinsi Jambi yakni Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumadi Zaidi.

Juru Bicara KPK Ali Fikri Dalam rilisnya ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 Hari pertama, mulai tanggal 23 juni 2020 sampai dengan 12 juli 2020 mendatang di rutan kpk gedung merah putih.

“ Sebelum di masukkan ke dalam rutan KPK ketiganya akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK kavling,” kata Ali Fikri. Selasa (23/6).

Tiga orang yang ditahan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka dimana sejak 28 desember 2018 bersama dengan sepuluh orang lainnya. dimana tujuh tersangka telah diputus (in kracht) dan untuk tiga tersangka ini disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) kuhp jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(scn)


Berita Terkait



add images