iklan Spesialis Pencuri Truk di Bekuk Polres Muarojambi.
Spesialis Pencuri Truk di Bekuk Polres Muarojambi. (Elan / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Pihak Kepolisian Sektor Jaluko Polres Muarojambi berhasil membekuk seorang pelaku Pencuri Truk yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

Diketahui pelaku pencurian dengan pemberatan ini ditangkap usai beberapa jam melakukan Pencurian satu unit mobil truk dari daerah Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi.

Pelaku berhasil ditangkap beberapa jam kemudian setelah tim patroli Jaluko menemukan mobil truk tersebut melintasi jalan lintas Sumatera.

Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto didampingi Kapolsek Jaluko, Iptu Irwan, Rabu (29/4) dalam konpres mengatakan, pelaku pencurian mobil truk milik warga Tangkit tersebut ditangkap tim patroli Polsek Jaluko dipimpin Iptu Irwan dilakukan beberapa jam setelah tersangka bernama Taufik Hidayat alias Mang Cek warga Kota Jambi berhasil mencurinya dan hendak membawa kabur hasil curian tersebut ke luar kota.

Kejadian itu bermula pada Senin lalu (27/4) tersangka Mang Cek bersama satu rekannya yang lainnya berinisial MR kini kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian mencuri mobil milik warga Tangkit dan setelah berhasil mencuri mobil truk jenis Mitsubisi degan nomor polisi Z 8161 BM mencoba kabur ke luar kota.

"Namun naas ketika mereka mencoba melarikan diri dari Kota Jambi, dan melintasi jalan lintas Timur Sumatera, sehingga sempat terjadi kejar kejaran dengan polisi namun akhirnya pelaku Mang Cek yang juga residivis tersebut mencoba melakukan perlawanan saat hendak ditangkap sehingga terpaksa dihadiahkan dua tembakan dibagian kaki," kata Kapolres.

Tersangka Mang Cek ditembak kakinya kerena mencoba melakukan perlawanan disaat mencoba melarikan diri dan meninggalkan mobil truk tersebut sedangkan satu tersangka lainnya berinisial NR berhasil melarikan diri dan kini jadi DPO polisi.

Kini tersangka Mang Cek ditahan di Mapolsek Jaluko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sedangkan satu pelaku lainnya diburu polisi karena masuk dalam DPO atas kasus pencurian mobil truk tersebut dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Dari rekam jejak pelaku, sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya dan berhasil lolos dari serkapan warga atau polisi dan hasil pencuriannya itu hanya untuk menyambung kebutuhan hidup sehari-hari kerena pelaku adalah pengangguran.(era)


Berita Terkait



add images