iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin dalam waktu dekat akan melakukan pemberkasan ulang terhadap Guru Kontrak di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pemberkasan dilakukan untuk mengevaluasi permasalahan yang ada di masing-masing Sekolah, seperti keluhan dari salah satu wali murid yang mengatakan jika Guru Kontrak yang merangkap jadi Perangkat Desa tidak lagi fokus mengajar.

Melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Disdikbud Merangin, Hajrul, mengingatkan agar seluruh Guru Kontrak tidak duoble job menjadi Perangkat Desa atau Pendamping Desa karena ada aturan yang tidak memperbolehkan.

"Dalam Minggu ini kita sedang melakukan pemberkasan terhadap seluruh Guru Kontrak yang ada, kalau himbauan agar Guru Kontrak tidak merangkap menjadi Perangkat Desa itu sudah dari dua tahun lalu," ujar Hajrul.

Terkait sanksi Hajrul menegaskan sudah tertuang dalam perjanjian agar Guru Kontrak fokus mengajar sehingga harus memilih tidak boleh merangkap jadi Pendamping Desa ataupun Perangkat Desa.

"Sebenarnya agar lebih fokus mengajar, makanya dalam surat perjanjian yang sudah dibuat agar Guru Kontrak tidak merangkap jadi Pendamping Desa atau Perangkat Desa," ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan. (wwn)


Berita Terkait



add images